Polisi Sita 96 Ribu Pil Koplo dari Suami-Istri di Surabaya
Polisi berhasil mengamankan total 96 ribu pil double L atau pil koplo dari sepasang suami dan istri di Surabaya. Mereka diringkus oleh kepolisian karena diduga bertindak sebagai kurir dan mengedarkan ratusan ribu pil koplo di Kota Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Irawan menjelaskan, sepasang suami-istri berinisial AM (34), yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan WAA (26) adalah warga asal Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya. AM dan WAA ditangkap pada Selasa 26 Maret 2024 petang, sekitar pukul 17.30 WIB.
"Kami amankan mereka berdua di sebuah rumah di Jalan Menganti Laban Kulon, Menganti, Gresik, yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan obat keras atau pil koplo tersebut," jelasnya, Jumat 26 April 2024.
Suriah menjelaskan, tersangka AM mengaku awalnya mendapatkan sebanyak 200 ribu pil koplo dari seseorang bernama R (DPO) untuk diedarkan. AM lalu dipercaya sebagai gudang penyimpanan dan sekaligus kurir pil double L tersebut. "Sejak bulan Februari 2024, AM dipekerjakan oleh R dengan imbalan upah untuk setiap satu botol yang berhasil dijual, dirinya diberi upah Rp 50 ribu," katanya.
Suria juga menerangkan, sebanyak kurang lebih 200 ribu lebih pil koplo tersebut sebagian besarnya telah berhasil dijual dan diedarkan oleh AM, dibantu oleh istrinya WAA. Tersisa 96 ribu butir lagi yang belum diedarkan dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Saat tersangka diamankan, ditemukan empat botol obat putih yang berisikan 4 ribu butir pil koplo. Kemudian dari interogasi tersangka, terdapat lagi barang bukti berupa 92 botol obat warna putih yang berisikan 92 ribu butir pil koplo yang kami amankan di sebuah rumah di Desa Entalsewu, Kabupaten Sidoarjo," terang Suria.
Selain mengamankan 92 ribu butir pil koplo, polisi juga berhasil mengamankan dua buah telepon genggam merk Vivo dan dua buah buku catatan yang berisikan catatan penjualan pil koplo yang berhasil diedarkan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Advertisement