Polisi Sita 1,5 Kg Sabu di Microtube, Modus Baru Peredaran Narkoba
Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan berat 1,5 kilogram yang dikemas melalui microtube. Microtube adalah benda berbentuk silinder berongga kecil yang digunakan dalam percobaan laboratorium untuk menampung dan mencampur sejumlah kecil cairan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat adanya peredaran narkotika dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Akibatnya empat orang berhasil diringkus.
“Pada awalnya kami berhasil menangkap tersangka AC, pada 21 Oktober 2024. Lalu dilakukan pengembangan hingga meringkus tiga tersangka lainnya yakni MM, DSB dan satu lagi ditangkap di Jombang tersangka perempuan NNA,” ujar Christian Tobing, Kamis 31 Oktober 2024.
Christian Tobing melanjutkan, selain sabu dengan berat 1,5 kilogram, polisi juga berhasil menyita 240 butir pil ekstasi. “Jika dirupiahkan sabu seberat 1,5 kilogram nominalnya sama dengan 1,5 miliar rupiah dan 240 butir pil ekstasi bernilai 240 juta rupiah. Barang bukti yang diamankan sama halnya telah berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa manusia,” ungkapnya.
Mengenai modus operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu berperan sebagai operator dan bandar. Menurut Christian Tobing kasus ini terbilang modus baru, yakni melakukan penjualan atau pengiriman menggunakan microtube.
Saat ini polisi sedang mendalami kasus ini, terkait adanya tersangka lain dan adanya keterlibatan jaringan narkotika Internasional. Karena berdasarkan dari kemasan barang haram yang didapat menggunakan bungkus negara lain, sehingga diduga ada jaringan narkotika luar negeri.
“Terhadap keempat tersangka yang kini diamankan di Polresta Sidoarjo, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar rupiah,” pungkasnya.