Polisi Sidak Sekolah, 30 Motor Pelajar SMP di Mojokerto Keciduk
Apa yang ada di benak para pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, saat tempat belajarnya didatangi polisi. Ya, anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 2 Kota Mojokerto, Kamis 06 Oktober 2022. Hasilnya, sebanyak 30 siswa kedapatan memarkir motornya di luar sekolah.
Korps Bhayangkara ini bertujuan melakukan sosialisasi berkendara di sekolah dalam rangka Ops Zebra Semeru 2022. Maraknya pelajar di Kota Mojokerto yang mengendarai motor ke sekolah menjadi atensi serius kepolisian.
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso memberikan imbauan kepada para pelajar di sekolah itu agar tidak mengendarai sendiri sepeda motor ke sekolah. Mereka yang kedapatan membawa motor pun langsung diminta membuat surat pernyataan.
"Kita lakukan pembinaan dengan pemahaman dulu kenapa mereka mengendarai motor dan apa risikonya karena usia dini ini rawan kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Menurut Heru, larangan itu sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak yang belum dewasa atau belum berusia 18 tahun tidak boleh memilik Surat Izin Mengemudi (SIM).
Setelah diberi pembinaan, mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengendarai motor ke sekolah. “Selanjutnya akan kita datangnya orang tuanya agar tidak terjadi lagi. Seperti ini harus kita putus karena kalau terjadi kecelakaan risikonya sangat tinggi,” ungkapnya.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya dengan korban para pelajar SMP. Terjadinya kecelakaan itu berawal dari pelanggaran dalam berlalu lintas.
"Mungkin solusinya melalui angkutan sekolah atau ojek online nanti akan kita bicarakan bersama," tandasnya.