Polisi Siap Lawan Upaya Hukum Pemilik Mobil Mewah Bodong
Polda Jawa Timur menegaskan kesiapannya menghadapi upaya hukum yang akan dilakukan oleh terduga pemilik salah satu mobil mewah yang disita oleh Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Sebelumnya, seperti kabar banyak beredar, akan ada upaya hukum dengan mengambil langkah pra-peradilan yang akan dilakukan oleh salah satu pemilik mobil karena merasa dituduh dengan tidak benar, atau mobil yang dimiliki didapat dengan cara yang ilegal dan tidak membayar pajak.
“Yang berasangkutan mau melaporkan (polisi) ke Propram dan ke Irwasda atau melalui jalur yang namanya criminal justice system (pra-peradilan) kita siap dong,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat 20 Desember 2019.
Ia mengaku siap karena setiap langkah yang diambil selalu ada konsekuensinya. “Ada konsekuensi dari hasil penyitaan yang dilakukan. Kepolisian siap dalam menghadapi konsekuensi hukum yang timbul dari apa yang dilakukan dalam penyitaan itu. Pra-Peradilan pun polisi siap (menghadapi),” imbuh pria yang akrab disapa Barung itu.
Namun, dalam hal ini terungkap bahwa dari 14 mobil yang disita terdapat sembilan mobil yang tidak terdaftar dalam database Electronic Registration Indetification (ERI) milik Korps Lalu Lintas Polri. Tetapi para pemegang mobil tersebut ada yang memegang formulir A dan B.
Nah, untuk sembilan mobil ini masih dalam pemeriksaan lanjutan. Sebab tim penyelidik masih menyelidiki keaslian form tersebut ke dealer dan Bea Cukai bagi pemegang form A, serta ke kedutaan besar dan Bea Cukai bagi pemegang form B.
Lebih-lebih bagi pemegang form B yang paling dicari. Karena, penggunaan form itu hanya untuk kedutaan besar. Sehingga, mobil tidak boleh dipindahtangankan seperti yang dilakukan. Diketahui, jika kedua mobil berjenis Ferrari itu milik kedutaan besar Aljazair dan Kamboja.
“Harusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedutaan, kalau tidak digunakan harus re-eksport, atau kalau mau dipindahtangankan harus izin ke bea cukai. Artinya harus ada proses yang dilalui, kalau ada yang gak bayar pajak ya harus bayar pajak,” tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Dalam kasus ini, Gidion mengatakan, modus utamanya adalah untuk menghindari pajak alias tax avoidance karena satu mobil pajak tahunannya bisa ratusan juta rupiah.
Seperti yang sudah pernah diberitakan Ngopibareng.id, Polda Jatim melakukan penyitaan 14 mobil mewah yang masuk dalam kategori supercar. Penyitaan itu dilakukan akhir pekan lalu, setelah terbongkarnya ada mobil lamborghini yang terbakar tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan tidak membayar pajak.
Namun, dari 14 mobil tersebut, polisi telah melepas lima unit mobil karena pemilik bisa menunjukkan dokumen seperti STNK dan BPKB mobil. Sedangkan lainnya hingga saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement