Polisi Semarang Tangkap Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya
Seorang guru ngaji berinisial R,51, tahun ditangkap anggota Polrestabes Semarang. Guru ngaji bertempat tinggal di Semarang Barat ini, ditetapkan sebagai tesangka atas dugaan kasus pencabulan muridnya.
Penyidik Polrestabes Semarang kini tengah mengumpulkan sejumlah bukti, atas kasus pencabulan yang diduga dilakukan guru ngaji R. Pasalnya setelah proses penangkapan atas laporan keluarga korban, jumlahnya berkembang. Yaitu ada 16 korban yang rata-rata korban berusia di bawah umur.
Tersangka R, ditangkap, setelah orang tua korban melapor atas dugaan pencabulan yang menimpa anaknya. Kini penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang tengah mengembangkan perkara pencabulan ini.
Saat ini tersangka sudah ditahan polisi. Sedangkan perkaranya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polrestabes Semarang. Polisi juga telah mendalami dan mendata jumlah keseluruhan korban.
Posisi tersangka saat ini sudah ditahan polisi. Sedangkan perkaranya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polrestabes Semarang.
"Sedangkan kasusnya ditangani oleh unit PPA, dan tersangka sudah berada dalam tahanan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Kasatreskrim Polrestabes Semarang ungkapnya pada wartawan saat dikonfirmasi pada Sabtu 18 November 2023.
Ketua RT berinisial D, tempat dimana tersangka bertempat tinggal mengatakan, polisi menangkap tersangka R pada Jumat 17 November 2023. Kabar penangkapan justru didapatkan dari warga. Selanjutnya didapatkan kabar terbaru, tersangka sudah ditahan.
Tersangka sendiri sehari-hari bekerja di sebuah percetakan. Setelah pulang kerja, tersangka mengajar ngaji di sebuah TPQ di Semarang Barat, pada sore hari. Sedangkan jumlah muridnya belasan anak.