Polisi Selidiki Stiker AA yang Digunakan Preman Palak Sopir Truk
Satreskrim Polres Mojokerto membekuk preman pemalak sopir truk yang beroperasi di wilayah hukum Mojokerto, Jumat 4 Maret 2022.
Preman pemalak sopir truk bernama Hamdani, 36 tahun warga Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Hamdani ternyata residivis dengan kasus yang sama pada Oktober tahun 2020 lalu.
Hamdani memalak sopir truk bermodal stiker warna kuning bertuliskan AA. Pelaku mengaku sebagai jasa pengawalan kendaraan truk luar kota, ia meminta uang bulanan kepada sopir yang melintas sebesar Rp500 ribu. Setelah memberi 'upeti' kemudian kendaraan truk itu diberi stiker AA warna kuning. Namun, apabila tidak diberi maka sopir diancam dan surat-surat kendaraan diambil pelaku.
Sekira pukul 10.00 WIB, Hamdani melakukan pemalakan kepada sopir truk di area Pusat Perkulakan Sepatu Trowulan (PPST) Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Jumat 4 Maret 2022. Dia pun dikeroyok sekelompok sopir truk kemudian diamankan Satreskrim Polres Mojokerto.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 9,3 juta dari tas pelaku dan stiker bertuliskan AA. Polisi pun saat ini mendalami stiker berwarna kuning bertuliskan AA yang digunakan pelaku sebagai alat untuk melakukan pemalakan.
"Itu saat ini yang kami dalami. Apakah dia beraksi sendiri atau ada sebuah organisasi yang terorganisasi. Tentunya kami juga akan mendalami maksud dari stiker AA itu apa? Yang jelas menurut keterangan yang kami dapat uang sebesar Rp 9,3 juta itu merupakan uang yang dikumpulkan dari aksinya beberapa bulan ini," beber Andaru kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2022.
Saat ini Hamdani mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Mojokerto. Ia dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Andaru juga meyakini yang menjadi korban pemalakan oknum preman ini lebih dari satu. Untuk itu ia menghimbau kepada para sopir truk agar segera melaporkan jika menjadi korban pemalakan preman. Ia tidak segan-segan membasmi pungli yang ada di wilayah hukumnya.
"Kami meyakini tidak satu korban saja yang menjadi korban pelaku. Kami himbau kepada semua sopir yang pernah dipalak, diperas oleh oknum siapa pun juga agar segera melapor ke kami Satreskrim Polres Mojokerto. Komitmen kami tidak akan membiarkan pungli ada di wilayah Mojokerto. Tidak ada jasa pengamanan, karena kami yang mengamankan di wilayah Mojokerto," tandas Andaru.