Polisi Selidiki Penyebab Tewasnya Ibu Rumah Tangga di Mojokerto
Seorang suami berinisial SB diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada korban bernama Sulangsih, 42 tahun, warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis Mojokerto.
Kepolisian Resor Mojokerto Kota, saat ini masih mendalami dan mencari terduga pelaku yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa istrinya.
"Pagi hari ini kami mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait kematian ini diduga akibat dari KDRT yang dilakukan oleh suami korban," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Riski Santoso, kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2022.
Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil otopsi yang dilakukan tim identifikasi Polda Jatim, untuk memastikan penyebab kematian korban.
"Untuk memastikan kami membutuhkan waktu, saat ini sedang akan dilakukan otopsi, karena jarak antara kejadian KDRT itu kurang lebih 2 bulan yang lalu," ujar Riski.
Selain otopsi, Riski bakal memanggil beberapa saksi untuk mengungkap kasus KDRT yang dilakukan SB terhadap istrinya. "Sementara anak korban selaku pelapor. Ke depan kami akan memanggil saksi-saksi terkait yang mendengar maupun mengetahui secara langsung terkait kejadian KDRT yang mengakibatkan kematian," bebernya.
Menurut Riski, secara kasat mata memang terdapat tanda-tanda luka pada tubuh Sulangsih. Namun, pihaknya belum berani menyimpulkan tanda-tanda tersebut akibat KDRT yang diduga dilakukan suami ketiga korban atau karena penyebab yang lain.
"Kasat mata korban memang ada beberapa tanda di tubuhnya. Kami belum bisa memastikan apakah itu akibat KDRT oleh terduga pelaku atau penyebab yang lain," ucapnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pencarian terhadap suami korban. "Terduga pelaku dalam proses pencarian. Kalau terbukti melakukan KDRT, ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tandasnya.
Advertisement