Polda Jatim Usut Penghadangan Ambulans Jenazah Covid di Pamekasan
Aparat kepolisian dari Polres Pamekasan melanjutkan penyelidikan penghadangan mobil ambulans yang hendak memakamkan pasien positif corona atau covid-19 di Pamekasan beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sejauh ini pihaknya tengah menyelidiki pihak rumah sakit yang mengantarkan jenazah, termasuk petugasnya. Penyelidikan ditujukan untuk mengetahui adanya unsur tindak pidana dalam bentuk ancaman.
"Kami lakukan pemeriksaan awal terkait dengan masalah KUHP atau tindak pidana umum dengan pemaksaan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara ancaman. Ini yang akan kami proses lebih dahulu," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juni 2020.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menyampaikan, dalam upaya penyelidikan ini akan mengedepankan upaya secara humanis, preventif dan preemtif, serta melakukan pengawalan terhadap setiap proses pemulasaraan jenazah covid-19.
"Kami lakukan proses pengamanan pengawalan dan penjagaan. Kami akan berkoordinasi dengan kepala rumah sakit dengan kepala Puskesmas di seluruh wilayah yang ada di Jawa Timur," katanya.
Sebelumnya, RSUD Pamekasan menerima seorang pasien asal Kecamatan Waru, Pamekasan, yang terkonfirmasi positif covid-19. Setelah menjalani perawatan selama satu minggu, pasien tersebut meninggal. Dari itu, kemudian pihak rumah sakit pun merawat jenazahnya sesuai protokol covid-19.
"Ada pasien (positif Covid-19) meninggal kami sudah siapkan pemakamannya. Menuju pemakaman jam 10 malam. Di tengah jalan dihadang warga sekitar (Waru). Kira-kira 300 oranglah," aku Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 RSUD Dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan, Syaiful Hidayat.
Penghadangan itu, kata dia, adalah bentuk penolakan warga karena daerahnya masih zona hijau dan tak ingin ada jenazah covid-19. Menurutnya, warga mau menerima jenazah, asalkan tidak menggunakan protokol covid-19.