Polisi Segera Tetapkan tersangka di Kasus Aris dan Novel
Jakarta: Polda Metro Jaya bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman oleh Penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam kasus ini sebanyak 12 saksi sudah diperiksa untuk memberikan keterangan terkait masalah penerimaan email dari Novel.
"Kan dugaannya menggunakan pasal UU ITE. Dan tak mungkin suatu kasus enggak ada tersangkanya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa 12 September 2017.
Namun, Argo menyebut dalam menentukan tersangka, dia masih harus memulai beberapa tahapan, yakni pemeriksaan saksi.
"Saksi ada pegawai KPK, ada saksi pelapor, mantan pegawai KPK. Dan penerima email tentunya bagian dari saksi itu," kata Argo.
Higga kini Argo belum memastikan kapan gelar perkara itu dilakukan. Karena proses ini merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya yakni pemeriksaan.
Seperti diketahui, Aris resmi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2017. Dia tidak terima atas email yang dikirim Novel pada 14 Februari 2017. Isi pesan elektronik itu dianggap telah mencemarkan nama baik dan tersebar ke luar KPK. (trs)