Polisi Sebut Postingan Veronika Koman di Twitter Hoaks
Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan berhasil menemukan tersangka baru. Dialah Veronica Koman (VK), provokator yang menyebar berita hoaks melalui sosial media twitter.
Postingan twitter Veronica, dinilai berisi hal-hal provokasi dan mengarah ke hoaks. Oleh karena itu, dari hasil gelar perkara polisi langsung menetapkan VK sebagai tersangka baru atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP).
"Ada 5 postingan yang sangat provokasi. Bukan hanya di dalam tapi di luar negeri. Selain itu dalam postingannya yang berbahasa Indonesia dan Inggris menganduk hoask," kata Luki, Rabu 4 September 2019.
Luki menyampaikan, sebenarnya saat kejadian insiden di AMP, VK tidak ada di lokasi. Namun ia berhasil memobilisasi massa lewat unggahan di twitternya.
"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di Twitter sangat aktif dari tanggal 17 memberitakan, mengajak provokasi di mana dia ada mengatakan ada seruan mobilisasi aksi ke jalan," tambah polisi bintang dua ini.
Saat ini polisi bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman di luar negeri. Veronica Koman disangkakan dengan Pasal 160 KUHP juga UU ITE.
"Ini banyak sekali. Kami putuskan bahwa saudara VK kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran. Ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46, dan UU 40 tahun 2008," ucap Luki.
Namun di akun Twitter @veronicakoman, postingan pada tanggal 17 Agustus hingga 19 Agustus sudah tidak bisa ditemukan. Terakhir unggahan akun tersebut pada 20 Agustus 2019.
Dari beberapa postingan yang dilakukan oleh VK memang keseluruhan soal kejadian yang terjadi di Papua, salah satunya aksi demo yang selalu dicantumkan video.
Veronica Koman dikenal sebagai pengacara yang menaruh perhatian pada Hak Azasi Manusia. Veronica dalam kasus ini bahkan banyak menyuarakan soal Papua.
Veronica Koman sebelumnya juga pernah dicap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pelaku hoaks. Veronica dianggap menyebarkan berita bohong soal penculikan pengantar makanan kepada mahasiswa Papua yang berada dalam Asrama.
Atas stempel dari Kominfo itu, Veronica Koman pun membantah. “Twit saya tidak menyebutkan bahwa 2 pengantar makan tersebut diculik, namun ditangkap. Saya bicara berdasarkan definisi KUHAP. Bahkan 2 orang tersebut menandatangani BAP. Apa itu namanya bukan ditangkap?” tutur Veronica. Dia pun meminta agar Kominfo memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka karena telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.
Atas tuntutan Veronica Koman itu, Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu pun menanggapi.. "Memang kekeliruan kami itu adalah harusnya yang kami capture adalah akun yang menggunakan kata penculikan, yang menyertakan cuitan Mbak Veronica," ujar Ferdinandus seperti dikutip tempo.co
Ferdinandus mengatakan cuitan Veronica itu sempat dipakai dan disebarkan beberapa akun anonim dengan menambah narasi penculikan. Padahal dalam cuitan asli Veronica tak mengatakan diculik, melainkan ditangkap.
Advertisement