Polisi Sebut Penilangan Sandal Jepit di Surabaya Hoax
Polrestabes Surabaya menyebut bahwa kabar warganet yang ditilang oleh polisi gara-gara memakai sandal jepit saat melintas menggunakan sepeda motor di sekitar Wonokromo, adalah hoax.
Polrestabes Surabaya menanggapi viralnya salah satu warganet, yang berinisial IS. Dia melampiaskan kekesalannya di media sosial Facebook karena mengaku ditilang lantaran memakai sandal jepit.
Bahkan, akun tersebut menunjukkan foto surat tilang dan potret kakinya yang tengah memakai sandal jepit. Akan tetapi belakangan diketahui postingan tersebut sudah tidak ada di akunnya.
Kaurbinops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Muhammad Suud pun membantah. Ia memastikan bahwa informasi penilangan karena memakai sandal jepit di Surabaya itu hoaks.
"Tidak benar kalau itu terjadi di bawah Layang Wonokromo atau wilayah Polrestabes Surabaya," kata Suud, Kamis, 16 Juni 2022.
Suud mengatakan, kode tilang yang diunggah I, bukan tilang yang ditindak oleh Polrestabes Surabaya ataupun Polda Jawa Timur (Jatim). Akan tetapi hasil penindakan Polres Demak Jawa Tengah (Jateng).
"Dari foto blangko tilang yang kami terima, surat tilang bernomor G5115401, bisa diketahui TKP penindakan ada di Polres Demak, Polda Jawa Tengah ," ucapnya.
Selain itu, kata Suud, dilihat dari kode tilangnya juga terlihat bahwa pasal yang dikenakan pelanggar adalah perihal kepemilikan SIM. Dengan demikian, ia memastikan bukan soal sandal jepit.
"Kemudian pasal yang dikenakan adalah pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 mengenai kepemilikan SIM. Jadi tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit," jelasnya.
Dengan demikian, Suud berpesan agar masyarakat tak takut terhadap penerapan ETLE. Ia juga menekankan tidak ada penilangan terhadap pengendara yang menggunakan sandal jepit.
"Penerapan ETLE tidak usah ditakuti. Kalau kita tertib ya kita enggak akan kena [tilang]. Untuk sandal jepit, itu imbauan untuk safety riding, untuk keselamatan bersama," tutupnya.
Advertisement