Polisi Sebut Ada Tersangka Kasus Rasialisme Papua
Sebanyak 16 saksi terkait kasus rasialisme kepada mahasiwa Papua di Surabaya telah diperiksa oleh polisi. Hasilnya, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pasti akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.
Pihaknya kini masih menilik hasil dari pemeriksaan. Barung menjelaskan kalau dirasa masih kurang, tak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan saksi lainnya.
"Kita lihat perkembangan pemeriksaan, apa cukup atau belum jelasnya, kita akan gelar lagi," kata Barung, Selasa 27 Agustus 2019.
Sebaliknya, jika dirasa alat bukti dan hasil pemeriksaannya mencukupi, pihaknya akan segera mengumumkan penetapan tersangka.
"Masih penyidikan untuk tetapkan langkah selanjutnya. Salah satunya tetapkan tersangka," tambah dia.
Tak hanya itu, Barung juga meminta masyarakat untuk bersabar. Karena proses penyidikan sedang berlangsung. Yang jelas, kasus ini menjadi perhatian penyidik.
"Pasti ada tersangka, tentu dengan alat bukti sesuai KUHAP," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya telah memeriksa 16 saksi. Pemeriksaan 9 saksi dari ormas, petugas kecamatan dan masyarakat setempat sudah dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus lalu. Sedangkan Senin kemarin, polisi kembali memeriksa 7 orang.
Bahkan, Korlap aksi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti atau Mak Susi juga turut diperiksa, bersama dengan lima orang lainnya.
Namun, Luki menjelaskan pihak kepolisian masih belum bisa memutuskan tersangka dalam waktu dekat. Karena proses masih panjang.
"Menunggu perkembangan, nanti akan kita sampaikan. Mudah-mudahan nanti ada perkembangan kasus. Nanti kita sampaikan secara terbuka," ucap Kapolda.
Advertisement