Ngaku Suami Siri, Pelaku Mutilasi Perempuan dalam Koper di Ngawi Ketahuan Bohong
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memastikan tidak ada hubungan antara tersangka RTH alias A dengan korban mutilasi asal Blitar, U. Sebab, sebelumnya tersangka mengaku bahwa korban merupakan istri sirinya.
Direktur Ditreskrimun Polda Jatim, Kombes Pol Farman menegaskan, bahwa status tersebut digunakan korban untuk mengelabui warga kos tempatnya bersama Uswatun tinggal. "Kami temukan tersangka beberapa kali atau sering berhubungan dengan korban untuk mengelabui agar tidak dicurigai. Jadi, di kos-kosan dia mengaku suami siri, tapi setelah kami cek faktanya tidak," kata Farman di Mapolda Jatim, Senin 27 Januari 2025.
Tersangka sendiri, kata Farman, masih memiliki istri sah dan juga anak. Di samping itu pelaku memang sudah tiga tahun menjalin hubungan dengan korban. "Dari hasil penyelidikan kami dapat kehidupannya cukup. Statusnya masih sah menikah," imbuhnya.
Diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, pihak keluarga mengaku tak mengenal pelaku mutilasi yang menyatakan sebagai suami siri korban. Kasus ini sendiri bermula penemuan koper merah berisikan tubuh mayat yang tidak diketahui identitasnya di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Kamis 23 Januari 2025.
Dari itu kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan dan diketahui korban berinisial U. Di mana, korban dibunuh pelaku di kamar 303 Hotel Adisurya, Kota Kediri, 19 Januari 2025.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Advertisement