Polisi Sebut Kondisi Jiwa Suami Mutilasi Istri di Malang Normal
Polresta Malang Kota memastikan kondisi kejiwaan tersangka James Lodewyk Tomatala, usia 61 tahun dalam kondisi normal.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan disimpulkan bahwa tersangka melakukan pembunuhan dan memutilasi tubuh istrinya Ni Made Sutarini dalam kondisi sadar.
Kanit 4 Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Aji Lukman Syah mengatakan bahwa sebelumnya banyak yang menduga kondisi kejiwaan dari tersangka ini mengalami gangguan.
"Untuk kejiwaan dari tersangka yang diduga melakukan ini, saya kira normal saja," ujarnya pada Selasa 2 Januari 2023.
Aji mengatakan bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya murni karena faktor emosional saja karena menduga istrinya telah berselingkuh.
"Dia (tersangka) melakukan hal itu karena emosi terhadap istrinya yang diduga selingkuh, yang mana main serong, diduga itu. Hal itu hanya dugaan-dugaan daripada tersangka, tidak bisa membuktikan," katanya.
Dugaan perselingkuhan yang dituduhkan tersangka kepada istrinya tersebut tidak bisa dibuktikan. Sehingga, tersangka terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Karena kehidupan rumah tangganya sudah tidak harmonis, akhirnya (pelaku) berpikiran negatif, yang macam-macam, yang istrinya berbuat selingkuh dan lain sebagainya. Itu hanya alasannya dia, perasaannya dia saja," ujarnya.
Advertisement