Polisi Sebut Dana Judi Online untuk Biayai Gangster Kota Semarang
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Semarang mengungkap aliran dana situs judi online untuk mendanai aktivitas gangster di Kota Semarang. Beberapa pekan lalu, warga Kota Semarang resah akan keberadaan gangster yang beraksi di beberapa titik di Ibukota Jawa Tengah tersebut.
Polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi admin di media sosial kelompok gangster di Semarang. Ketiganya berinisial MAH,19, tahun, wargaa Bangetayu Wetan, SWA,23, tahun, warga, Pringgondani dan IS,22, tahun warga, Bandarharjo. Polisi juga menyita barang bukti, berupa telepon selular berikut uang untuk operasional untuk operasional judi online.
Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tersangka IS, bekerja untuk beberapa situs judi online lalu mengalirkan dana kepada admin. “Melalui IS dana dialirkan ke beberapa gangster,” ujarnya dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang pada Kamis 24 Oktober 2024.
Disebutkan Kapolrestabes, nama situs yang dioperasionalkan dengan admin IS akun Allstar dan Young_street_404, lalu ada SWA sebagai admin Teamdadakan dan MAH sebagai admin Teammasok.
Tiga tersangkan mendapatkan keuntungan dari judi online ini, jumlahnya beragam yang ditarik bulanan, dengan jumlah antara Rp 5 juta hingga 8 juta. Dari keuntungan ini, di antaranya untuk membantu operasional kelompok gangster ini.
Seperti beli minuman beralkohol, membiayai atribut, untuk rekreasi hingga membantu pengobatan jika ada anggota gangster terluka akibat tawuran. “Untuk membantu operasional gangster,” imbuh Kapolrestabes Semarang.