Polisi Sebar DPO Narapidana Kabur
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh melalui Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar, menyebar daftar pencarian orang atau DPO narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh yang melarikan diri pada 29 November setelah merusak penjara.
Kapolsek Ingin Jaya Iptu Tri Andi Dharma di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, penyebaran daftar dan foto DPO narapidana kabur agar masyarakat mengetahui dan menginformasikan keberadaan mereka agar bisa ditangkap.
"Daftar dan foto DPO narapidana yang kabur ini kami tempel di tempat-tempat keramaian. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan narapidana kabur ini, bisa segera melapor ke kepolisian terdekat," kata Iptu Tri Andi Dharma.
Pemasangan daftar dan foto DPO narapidana kabur tersebut juga merupakan perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak. Sebanyak 78 dari 113 narapidana LP Kelas IIA Banda Aceh yang melarikan diri pada Kamis (29/11) malam hingga Kamis belum tertangkap.
Selain menyebar daftar dan foto narapidana kabur, polisi juga mengintensifkan patroli mempersempit ruang gerak warga binaan yang melarikan diri tersebut.
"LP Banda Aceh masuk wilayah hukum Polsek Ingin Jaya. Beberapa narapidana yang ditangkap ada yang sedang bersembunyi di loteng sekolah, dan beberapa tempat lainnya di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar," kata Tri.
Kepada masyarakat yang melihat dan menemukan keberadaan orang yang mencurigakan, asing, ataupun tidak dikenal, agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
"Atau bisa juga melapor kepada Bhabinkamtibmas yang bertugas di setiap gampong atau desa. Kami juga mengingatkan narapidana yang kabur tersebut segera menyerahkan diri," pinta Tri.
Sebelumnya, 113 narapidana LP Kelas IIA Banda Aceh melarikan diri setelah sempat merusak penjara tersebut pada Kamis (29/11) jelang magrib.
Setelah dilakukan pengejaran, hanya 35 narapidana yang ditangkap. Selebihnya 78 narapidana lainnya masih dalam pengejaran serta memasukkan mereka dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Advertisement