Polisi Ringkus Tujuh Tersangka Pemilik Ganja 30 Kilogram
Polres Malang Kota baru saja menangkap tujuh tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Dari tangan mereka, diamankan 30,5 kilogram ganja, 152 ekstasi, 18 gram sabu-sabu, sembilan HP dan dua timbangan digital.
Ketujuh tersangka yang ditangkap antara lain AI, 38; SJ, 24; ZH, 25; AS, 35; FR, 24; AP, 23; dan KRC, 23. Enam tersangka berjenis kelamin laki-laki, sedangkan KRC berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan awalnya polisi mengamankan menangkap AI, 38, di kosnya Jalan Bendungan Sutami, Kota Malang. Barang bukti berupa 10 butir ekstasi turut diamankan.
"Setelah menangkap tersangka berinisial AI, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan enam tersangka lainnya," katanya, Jumat 24 Agustus 2018.
Secara berurutan, polisi kemudian menangkap SJ, 24, dan ZH, 25, di kosnya Jalan Bajang Ratu, Kota Malang. Kemudian polisi menangkap AS, 35, di Jalan Embong Brantas, Kota Malang.
Selanjutnya polisi menangkap FR, 24, di Sidoarjo. Masih di wilayah yang sama, polisi kemudian menangkap AP, 23, dan KRC, 23.
"Atas perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dijerat UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan pasal yang berbeda," pungkasnya.
Advertisement