Polisi Ringkus Tiga Gangster Bawa Senjata Tajam di Surabaya
Polisi menangkap tiga orang gangster yang terlibat bentrokan dan membawa senjata tajam di kawasan Jalan Darmo Harapan, Sukomanunggal, Surabaya. Ketiga tersangka tersebut adalah TGR, JJ, dan MA.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan saat tim gabungan Polsek Sukomanunggal dan Polrestabes Surabaya melakukan patroli pada 10 Januari 2024 lalu.
"Saat itu, kami mengamankan total 14 orang anggota Gangster Akatsuki dan Tim Barat Kacau (TBK). Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya tiga orang yang membawa senjata tajam dan kami amankan. Sebelas lainnya dikenakan wajib lapor," kata Kompol Zainur saat rilis, Rabu 17 Januari 2024.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga senjata tajam jenis celurit berukuran sekitar 92 cm yang dimiliki oleh masing-masing pelaku.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan senjata tajam celurit tersebut melalui media sosial dan berdalih hanya digunakan untuk konten belaka. TGR kemudian menyesali perbuatan yang dilakukannya tersebut.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata, dengan ancaman penjara selama 10 tahun lamanya.
Advertisement