Polisi Ringkus Tersangka Pemasok SIM Card Terdaftar
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali menangkap satu tersangka lagi berinisial M. Nurdin, 35 tahun, warga Semarang, Jawa Tengah, dalam kasus order Go-Jek Tuyul.
Penangkapan Nurdin ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sudah diungkap beberapa waktu lalu. Tersangka baru ini diketahui berperan meregistrasi ribuan
Subscriber Identity Module (SIM) card semua operator seluler dan memasoknya ke tersangka order Go-Jek Tuyul.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan barang bukti baru yakni SIM card Telkomsel, Axis, IM3 dan XL yang sudah teregistrasi semua.
"Kartu-kartu ini awal semua kejahatan dilakukan di dunia siber di mana pun di seluruh dunia. Melalui kartu ini, ini sudah bisa kejahatan-kejahatan. Makanya kami dari Polda Jatim di awal tahun terus mengungkap kejahatan, kami bisa mengungkap penggandaan nomor bahkan dijual di online shop bahwa sudah teregistrasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Gedung Polda Jatim, Kamis 5 Maret 2020.
Menurutnya, SIM card ini harus didaftarkan sendiri sesuai dengan identitas masing-masing yang tertera pada E-KTP maupun Kartu Keluarga. Dengan ditemukannya ribuan SIM card yang teregister, Polda Jatim melihat ada tindak pidana pencurian identitas.
"Dari sini kita kembangkan dari mana data ini diambil, karena ini bahaya bisa jadi data-data kita bisa dijualbelikan di sini. Semua instansi terkait ini akan kerja sama baik dari Kominfo, Dukcapil, baik dengan KPU ini kan mau Pilkada bisa jadi (disalahgunakan)," jelasnya.
Luki memaparkan, tersangka dapat mengakses data kependudukan (Nomor Induk Kependudukan KTP dan KK) melalui database ilegal yang terdaftar di software Smart ACT yang dibeli melalui Tokopedia.
Data yang ada itu kemudian diregistrasi menggunakan alat bernama modem pool yang tersambung dengan laptop. Dari situ, sim card akan teregistrasi dengan nama yang sudah ada dalam software. Dengan cara itu, satu identitas dapat dipakai untuk 16 kartu perdana.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula dari penyelidikan tim Satgas Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan judi online yang dijalankan Zaini di Malang.
Setelah digeledah, ternyata Zaini melakoni bisnis order fiktif Go-Jek. Bermodal ribuan kartu perdana teregistrasi, ia membuat akun palsu sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus customer. Order fiktif dibuat untuk mendapatkan poin dari Go-Jek.
Dengan pengungkapan ini, Polda Jatim telah menahan enam tersangka. Di antaranya, Zaini berperan sebagai pengorder fiktif, Ruslan Setiawan yang menyediakan akun driver, Fakhir Setya berperan sebagai pemilik akun restoran palsu, Nafis Suhandak yang berperan sebagai penyuplai kartu perdana teregistrasi, dan terakhir M. Nurdin yang meregistrasi kartu perdana.