Polisi Ringkus Tersangka Ojol Bodong
Aparat kepolisian Resmob Jogoboyo Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengamankan satu orang tersangka ojek online bodong berinisial MZ bin MF yang berasal dari Malang.
Kasus ini berhasil dibongkar setelah adanya laporan yang masuk dari Go-Jek yang merasa dirugikan sebesar Rp400 juta. Sebab dalam kasus ini, tersangka diketahui melakukan manipulasi puluhan akun driver Go-Jek, akun pelanggan hingga akun restoran yang menjadi bagian dari Go-Jek.
"Pelaku sudah kami amankan ini, mereka menggunakan aplikasi untuk memperoleh keuntungan dengan cara menggunakan akun bodong," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Rabu 26 Februari 2020.
Ia mengatakan, bahwa pelaku ini memiliki latar belakang swasta. Namun, ia memiliki keahlian di bidang IT sehingga mampu membobol akun apa saja.
Kapolda mengatakan, tersangka menggunakan 8.850 sim card yang sudah teregistrasi untuk melakukan praktik tersebut. Sim card tersebut didapat dari tempat pemesanan langganannya.
"Pelaku melakukan manipulasi data Go-Jek dengan menggunakan akun driver, akun customer dan akun resto yang semuanya akun tersebut fiktif untuk melakukan order makanan seolah-olah pesanan tersebut benar adanya," paparnya.
Karena itu, Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan kasus ini karena diduga ada banyak orang yang terlibat dalam jaringan ini.
Dari kasus ini, Polda Jatim berhasil mengamankan 8.850 sim card, 40 smartphone Xiaomi, 6 buah handphone Nokia, 2 handphone Evercross, 11 buku tabungan, 6 ATM dan 3 charger.
Atas tindakannya ini, tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 (dua belas) tahun.