Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo di Banyuwangi
Seorang pemuda berinisial OK, 20 tahun, ditangkap tim Reskrim Polsek Banyuwangi. Warga Jalan RW Mongonsidi, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi ini kedapatan menjual pil koplo jenis trihexyphenidyl. Tersangka kini harus mendekam dalam ruang tahanan Polsek Banyuwangi.
Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Sadimun menyatakan, pihaknya menerima informasi adanya transaksi pil koplo. Informasi itu segera ditindaklanjuti ke lapangan.
"Selanjutnya kami mengamankan seorang pria yang menjadi pembeli pil hexyphenidyl," jelasnya, Minggu, 5 September 2021.
Sadimun menambahkan, dari saksi pembeli berinisial YF, 25 tahun, warga Desa Olehsari, Banyuwangi, didapatkan 100 butir pil koplo yang kerap disebut dengan pil trex itu Barang tersebut dibeli dari tersangka OK seharga Rp180 ribu.
Selanjutnya petugas segara melakukan pengembangan dengan menangkap OK. Pelaku pun mengakui sebelumnya telah menjual pil trex pada YF. "Dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai Rp 200 ribu yang merupakan hasil penjualan pil trihexyphenidyl," bebernya.
Kepada petugas dirinya sudah beberapa kali menjual pil yang seharusnya dijual dengan menggunakan resep dokter itu. Ketika ditanya dari mana barang tersebut didapatkan, OK mengaku membelinya dariseseorang yang terhubung melalui telepon. "Tersangka mengaku barang dikirim dengan sistem ranjau. Sehingga pelaku dan penyuplai tidak pernah bertemu secara langsung," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 Sub 196 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun. "Untuk kepentingan penyidikan pelaku kami amankan di Polsek," pungkasnya.