Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Tuban
AI pria 21 tahun asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur diringkus oleh Sat Reskrim Polres Tuban. Pria tersebut diringkus lantaran melakukan aksi begal payudara.
Aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian pelecehan itu ke polisi. Sedikitnya sudah ada dua korban yang melaporkan kejadian itu.
Kedua pelapor itu menjadi korban ketika sedang berjalan di Gang Perum Madhani dan Gang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.
"Pelaku kita amankan karena melakukan begal payudara. Sejauh ini sudah ada dua korban yang melapor ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, Kamis 25 April 2024.
Rianto mengungkapkan, pelaku mencari korbannya dengan cara berkeliling sepeda motor. Sasarannya adalah perempuan yang memiliki ukuran payudara besar. Para korban diremas payudaranya setelah dipepet pelaku yang mengendarai motor.
“Pelaku menggunakan sepeda motor berkeliling mencari korbannya. Setelah menemukan korban yang dirasa memiliki payudara besar kemudian memegang dan langsung kabur,” ungkapnya.
Kasat menambahkan, berdasarkan dari pengakuan pelaku aksi begal payudara itu dilakukan hanya untuk melampiaskan nafsunya.
“Pelaku mengaku puas setelah memegang payudara besar,” ujar perwira pertama dengan tiga balok di pundak ini.
Saat ini, AI telah mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Atas perbuatanya itu, pelaku diancam pidana Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Advertisement