Polisi Ringkus Sindikat 'Pemburu' Cashback
Promo cashback yang sering dijumpai pada situs e-commerce atau layanan jual-beli online, ternyata juga dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk memperoleh keuntungan dengan cara curang.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik manipulasi dokumen elektronik yang dilakukan komplotan yang beranggotakan empat orang yang menggunakan situs tokopedia.com
Ke empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain, S alias SHB, 23 tahun, warga Blitar; CDP, 30 tahun, warga Malang; ZNH, 32 tahun, warga Tulungagung; dan AR, 41 tahun, warga Malang.
Wakil Direktur Drektorat Reserse Kriminal Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, modus yang dilakukan tersangka berpura-pura sebagai penjual sekaligus pembeli dengan menggunakan akun sendiri untuk melakukan transaksi palsu.
"Tersangka S pemilik dan pengguna akun tokopedia dengan nama Original Mr Crab berperan sebagai penjual. Ia bekerja sama dengan tersangka lainnya CDP, ZNH dan AR yang berperan sebagai pembeli," kata Arman, di Mapolda Jatim, Kamis, 18 Juli 2019.
Para pelaku kemudian melakukan pembelian voucher Indomart dengan nominal Rp1 juta yang akan dijual seharga Rp1,010.000 pada akun Mr Crab. Dari situ mereka memperoleh keuntungan berupa cashback senilai 10 persen dari total nominal pembelian.
"Setelah pembeli mendapatkan cashback tersebut, tersangka S mengembalikan uang pembelian ke rekening tersangka CDP, ZNH dan AR sesuai nominal voucher yang dibeli. Dari transaksi tersebut S mendapat keuntungan berupa selisih harga dengan voucher Rp10 ribu. Sedangkan tiga tersangka lainnya mendapat untung cashback dengan jumlah 10 persen dari nominal yang dibeli sebesar Rp10 ribu," ujar Arman.
Aksi curang tersebut diketahui oleh pengelola situs. Akun Mr Crab akhirnya dibekukan oleh pihak tokopedia. Kemudian PT Tokopedia melaporkan para pelaku ke Polda Jatim untuk ditindaklanjuti.
"Pada tanggal 2 Agustus 2018, PT Tokopedia melalui saudara Theodorus Warlando Ginting melaporkan perkara ini ke SPKT Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Arman.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening bank, handphone, dan laptop, lalu 940 lembar voucher Rp 50 ribu, 960 lembar voucher Rp 25 ribu, dan 100 lembar voucher Rp 100 ribu.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan Pasal 378 KUHP menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.