Polisi Ringkus Alap-alap Motor Pantura Lamongan
Satreskrim Polres Lamongan akhirnya berhasil membekuk alap-alap sepeda motor kawasan pantai utara (pantura) Lamongan. Pelaku dua orang, bukan orang jauh seperti diperkirakan. Tetapi warga setempat.
Yakni, Edi Hariono, 38 tahun, Warga Lingkungan Tegalsari Kelurahan/Kecamatan Brondong dan M. Imam Hamdani, 24 tahun, warga Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Lamongan.
Penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sebulan lalu. Tepatnya Selasa 19 Desember 2023. Pada hari itu terjadi dua curanmor.
Pertama Honda Scopy dengan nomor polisi S 6448 JJ milik Nasrullah Sya'bani, 28 tahun, warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran dan Honda Scoopy S 2969 JAB milik Nuris Zahrotus Solihan, 33 tahun, domisili Perumahan Astaba, Kelurahan/Kecamatan Brondong, Lamongan.
Setelah Minggu, persisnya 12 Januari 2024, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Edi Hariono. Pelaku mengaku beraksi bersama seorang warga luar kota, masih buron. Tersangka mengaku sekali beraksi.
Kasusnya terus dikembangkan. Ternyata hasil pemeriksaan, petugas berhasil menangkap seorang tersangka lagi. Yakni, M.Imam Hamdani. Dia mengaku beraksi dengan seorang temannya, juga dinyatakan buron.
"Dari pengakuan tersangka ini, tercatat sembilan sepeda motor yang dicuri di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahyo, Rabu 24Januari 2024.
Sebanyak itu dilakukan selama lima bulan, terdata jelas jenis motor dan TKP pencurian. Tujuh motor tercatat jenis matic. Adapun barang bukti yang sudah disita, di antaranya satu unit Honda Scopy, satu kunci T beserta tiga buah anak kunci, enam buah kunci motor berbagai merek serta tang obeng kecil.
"Kasusnya masih dikembangkan terus. Kini dua tersangka ditahan di Mapolres," pungkas Ipda Andi.
Advertisement