Polisi Resmi Tutup Kasus Pesta Raffi Ahmad dkk
Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus acara pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad, usai dirinya mendapatkan vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi, pada 13 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penghentian kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, Rabu kemarin.
"Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis 21 Januari 2021.
Yusri menuturkan dalam gelar perkara itu penyidik menyatakan bahwa pesta tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, acara tersebut juga tidak melanggar peraturan daerah yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
"Sehingga alasan yuridis pada pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes," tutur Yusri.
Kasus ini bermula dari unggahan foto di akun Instagram selebgram Anya Geraldine. Ia pose bersama Raffi Ahmad, Nagita Slavina (Gigi), Gading Marten, dan pembalap Sean Galael.
Mereka rupanya tengah merayakan ulang tahun ayah Sean Galael, yakni Ricardo Galael, bos gerai ayam cepat saji.
Pesta ulang tahun itu digelar di rumah Ricardo Galael di bilangan Prapanca, Jakarta. Selain Raffi Ahmad, acara itu juga dihadiri musisi Once Mekel dan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama (BTP) atau Ahok.
Dalam gelar perkara terungkap bahwa acara itu hanya dihadiri oleh 18 orang. Acara tersebut juga telah mematuhi protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19 dengan ketat. Salah satunya dengan melakukan swab antigen bagi setiap tamu yang hendak masuk ke dalam rumah tersebut.
Advertisement