Polisi Resmi Tahan Pemilik Akun Aida Konveksi Penghina Jokowi
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) resmi menahan Ida Fitri, 44 tahun, perempuan asal Kalipucing Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Penahanan terhadap pemilik akun Facebook Aida Konveksi ini seiring penetapan tersangka atas dugaan penghinaan terhadap kepala negara di media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Ida ditahan karena pemeriksaan dan bukti-bukti materil kasus penghinaan Presiden Jokowi dianggap sudah memenuhi.
Terakhir, tersangka ini diperiksa tim penyidik Polresta Blitar pada Rabu, 17 Juli 2019 selama empat jam.
"Karena bukti materil dan formil sudah memenuhi tersangka kita tahan," kata Barung saat ditemui di Mapolda Jatim, Kamis, 18 Juli 2019.
Polisi, kata Barung tak mau ceroboh dalam menangani kasus ini. Kata Barung, penyidik harus melengkapi bukti dan meminta keterangan saksi ahli terlebih dahulu, di antaranya saksi ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa.
"Kita itu perlu saksi ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana. Polisi tidak bisa ceroboh karena harus ada bukti materil dan formil," ujar dia.
Lanjut Barung, penahanan Ida karena ada pertimbangan subyektif yaitu tersangka melarikan diri dan syarat obyektif karena hukuman tersangka di atas 5 tahun.
"Yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Selain itu, ancaman pidananya di atas 5 tahun serta kasus ini menjadi perhatian publik," kata dia.
Selain itu, polisi juga mendalami dan mengejar pengunggah pertama foto Jokowi Mumi tersebut di media sosial Facebook. "Pengunggah asli masih kita kejar, karena ini (Ida) yang kedua," ujarnya
Ida, pemilik resmi akun Facebook Aida Konveksi mengunggah gambar mummi berwajah Presiden Jokowi dengan caption 'The New Firaun'.
Ida juga memposting gambar anjing memakai baju kebesaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menuliskan caption 'Iblis Berwajah Anjing'.
Mulanya, kata Barung, berdasarkan patroli cyber yang dilakukan kepolisian, postingan tersebut diketahui diunggah oleh Ida pada Minggu 30 Juni 2019 malam.
Unggahan akun Aida Konveksi itu menjadi semakin tersebar dan viral lantaran diunggah ulang oleh akun facebook serta akun instagram lain, salah satunya yakni akun info_seputaran_blitar.
Pada Senin, 1 Juli 2019 petang, postingan itu mendadak hilang. Begitu pula akun Aida Konveksi tidak dapat diakses pada saat yang sama. Kendati demikian kloning atau screen capture, unggahan tersebut sudah terlanjut tersebar.
Atas perbuatannya, Ida dijerat pasal 45 a ayat 2 UU RI nomer 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomer 11 tahun 2008 ITE jo pasal 28 ayat 2 UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 2008 tentang ITE, dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan penguasa negara.
Advertisement