Polisi Razia Petasan ke Pedagang Kembang Api di Pasar Banyuwangi
Menjelang Lebaran mulai bermunculan pedagang kembang api di Kota Banyuwangi, Jawa Timur. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian melakukan razia ke lapak-lapak pedagang kembang api, Sabtu, 30 Maret 2024. Pedagang dilarang menjual petasan yang menimbulkan ledakan di bawah.
“Kita melaksanakan kegiatan operasi petasan di tempat penjualan kembang api yang ada Kota Banyuwangi, khususnya di area pasar Banyuwangi,” kata Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin.
Petugas memeriksa satu persatu kembang api yang dijual. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada petasan yang menimbulkan ledakan di bawah dijual kepada masyarakat. Pedagang diimbau untuk tidak menjual petasan kepada anak-anak.
“Jadi sedini mungkin kita laksanakan operasi dan menghimbau pada penjual untuk tidak menjual petasan pada anak,” jelasnya.
Hasilnya, dari beberapa pedagang tersebut ditemukan sejumlah petasan kecil yang menimbulkan ledakan di bawah. Meski kecil, menurutnya, ledakan petasan bisa membahayakan bagi penyulutnya dan juga orang lain.
“Sementara kita amankan dulu, kita koordinasikan. Kalau memang itu legal kita kembalikan pada penjual atau distributornya. Kalau memang tidak ada izin langsung kita lakukan tindakan,” tegas AKP Kusmin.
Ia menyebut, untuk kembang api masih diperbolehkan untuk diperjual belikan. Dengan catatan besarnya masih di bawah dua inchi.
“Tapi kalau diatas dua inchi harus izin ke Satuan Intelkam Polresta Banyuwangi,” tutur AKP Kusmin.