Polisi Probolinggo Tangkap Penjual Miras, 3.017 Botol Dimusnahkan
Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota memusnahkan 3.017 botol minuman keras (miras) berbagai merk dan knalpot brong, Rabu, 3 April 2024. Melalui operasi yang digelar 19-30 Maret 2024, jajaran polres menangkap 11 tersangka jual beli miras ilegal dengan total 3.017 botol.
Polisi juga mengungkap kasus narkoba dengan tiga tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan meliputi, 4,48 gram sabu-sabu, 100 gram ganja, dan 500 pil trex.
"Kami juga berhasil mengamankan total 60 sepeda motor yang terlibat balap liar di tiga lokasi. Yakni, di Tongas 10 motor, di Kedungasem 15 motor, dan di Wiroborang 35 motor," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bank melalui Plt Kasi Humas, Iptu Zainullah, Rabu.
Dikatakan hasil Operasi Keselamatan Semeru 2024 ini menurun dibandingkan tahun lalu. Tahun ini angka pelanggaran lalu lintas mencapai 5.366, sementara tahun lalu mencapai 25.396.
Selain itu, angka kecelakaan pada Operasi Keselamatan Semeru 2024 ini juga menurun, hanya empat kejadian. Tahun 2023 lalu, kasus serupa sebanyak 13 kejadian.
"Kemudian ada beberapa kasus mulai dari premanisme, pengeroyokan, hingga perjudian yang juga berhasil ditangani dengan total empat tersangka," kata Iptu Zainullah.
Kapolres berharap, dengan pengungkapan kasus ini diharapkan arus mudik dan arus balik lebaran berjalan dengan aman dan lancar.
Di akhir rilis hasil operasi, Kapolres Probolinggo Kota, bersama Forkopimda melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti. Mulai barang bukti edar farmasi, sabu-sabu, miras, hingga knalpot brong dimusnahkan di halaman samping mapolres.
Yang jelas, selama Operasi Pekat Semeru 2024, polres berhasil mengungkap 18 kasus dengan 21 tersangka.
“Rinciannya 11 tersangka kasus minuman keras illegal, penyalahgunaan narkotika tiga tersangka, premanisme dua tersangka, perjudian satu tersangka dan pengeroyokan tiga tersangka," kata polisi kelahiran Sampang, Madura.