Polisi Ponorogo Tangkap 8 Pelaku Curat
Tim reserse mobile (Resmob) Polres Ponorogo menangkap 8 orang kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Modus Operandi para tersangka bekerja sama dengan cara merusak untuk masuk dan mendapatkan barang curian.
Delapan tersangka ditangkap polisi di beberapa kota di Jawa Timur. Mereka kini ditahan di Polres Ponorogo berikut barang buktinya. Seperti 2 buah tatah, 2 pasang sarung tangan warna hitam, Uang sejumlah Rp 1.547.000, 1 buah jam tangan, 1 buah gembok, 2 Helm warna abu-abu dan hitam.
Selain itu juga berhasil disita, 2 unit Honda Vario warna merah dan hitam beserta kunci dan STNK,1 unit Honda PCX 160 warna putih beserta kunci dan STNK, 1 unit Honda Beat warna hitam beserta kunci dan STNK.
Tersangka pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Nailan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.
Menurut Kapolres Ponorogo AKBP Anton, kasus pencurian dengan pemberatan, terungkap setelah tim Resmob Polres Ponorogo menangkap tersangka berinisial P. Tersangka ketika itu melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Nailan, Kecamatan Slahung.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan kasusnya. “Dari penangkapan itu terungkap pelaku lainnya, polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” ujarnya pada wartawan dikutip di laman polresponorogo, Senin 29 April 2024.
Polisi melakukan pengejaran ke tersangka lain. Yaitu Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, serta Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. “Dari keterangan tersangka P itulah akhirnya kami menangkap 7 tersangka lainnya,” terang AKBP Anton.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, dan 5E KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Advertisement