Polisi Pertimbangkan Panggil Paksa Pelaku Laporan Palsu Perkosaan
Pihak Polisi Resor Kota (Polresta) Malang masih mempertimbangkan opsi pemanggilan paksa terhadap AL. AL adalalah mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang yang telah membuat laporan palsu ke polisi. Dalam laporannya dia mengklaimtelah diperkosa temannya di dalam mobil di parkiran Universitas Brawijaya Malang. Tapi ternyata palsu.
Setelah dianggap membuat laporan palsu, polisi pun kemudian berniat untuk memeriksa AL. Namun sayangnya, AL hingga saat ini ini belum bisa dimintai keterangan.
Diketahui setelah melayangkan surat pemanggilan kepada AL dan kekasihnya RN, kedua mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya (UB) tersebut mangkir dari pemeriksaan.
"Mengenai itu (pemanggilan paksa) masih kami lihat dulu. Ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun jika tidak hadir juga, kemungkinan melakukan itu (pemanggilan paksa) akan kami pertimbangkan" ujar Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Komang Yogi Arya, pada Kamis 24 Oktober 2019, di Mapolresta Malang, usai rilis kasus pembobolan rumah.
Komang mengatakan pihaknya masih melihat kondisi terlebih dahulu, karena baru satu kali melayangkan surat pemanggilan kepada AL. Pihaknya, kata Komang nanti akan melayangkan surat pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan sampai pada gelar perkara nanti," ujar Komang.
Sementara itu, Wakil Dekan 1, FH UB, Prijo Djatmiko, mengatakan, meski AL merupakan mahasiswa di FH, namun tidak kasus laporan palsu pemerkosaan tersebut merupakan wilayah pribadi.
"Ini urusan pribadi, yang bersangkutan melapor atas nama pribadi. Untuk urusan menghadirkan yang bersangkutan, itu ranahnya kepolisian untuk mengurus," ujarnya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan pihak kampus, jika nantinya AL atau RN dijadikan tersangka, Prijo mengatakan masih menunggu sampai ada putusan hukum yang tetap.
"Sesuai buku pedoman pelaku bisa dikeluarkan dari UB jika pidananya itu 2 tahun atau lebih," terangnya.
Adapun menurut Prijo, ketentuan hukum yang mengatur mengenai hal itu ada dalam pasal 242 ayat 1 juncto 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Untuk diketahui RN membuat laporan palsu dengan mengarang cerita bahwa ia telah diperkosa oleh BE, teman pacarnya di dalam mobil.
Dalam laporannya RN mengaku diperkosa di dalam mobil saat sore hari dan kejadiannya di parkiran Universitas Brawijaya Malang.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian, diketahui bahwa RN telah membuat laporan palsu. Ia mengaku disuruh oleh kekasihnya, AL.
Diduga AL sakit hati kepada temannya BE, karena menjalin hubungan dengan kekasihnya RN.
Advertisement