Polisi Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Dipenjara 3 Tahun
Bripka KZ, anggota Polres Aceh Tenggara memerkosa gadis dengan keterbelakangan mental. Polisi itu kemudian divonis penjara tiga tahun, dan dipecat dari lembaganya.
Kasus Tahun 2020
Kejadian itu berlangsung pada 27 Desember 2020. KZ 36 tahun, bersama dua rekannya HF 29 tahun dan HL 45 tahun, ditangkap dua hari setelah kejadian tersebut.
Kasus terus naik hingga persidangan. Pengadilan kemudian memvonis ketiganya dengan penjara selama tiga tahun. Mereka kini telah menjalani masa hukuman dua tahun.
Dipecat dari Kepolisian
Usai ditetapkan bersalah dan divonis 3 tahun penjara, Bripka KZ baru menerima pengumuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari kepolisian per Oktober 2022.
PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor : KEP/352/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri atas nama Bripka KZ dikutip dari kompas.com, Kamis 10 November 2022.
"Ini wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata AKBP Bramanti Agus Sutono, Kapolres Aceh Tenggara.
Advertisement