Polisi Periksa Terlapor Investasi Bodong Usai Pemeriksaan Saksi
Penyidik Polresta Banyuwangi terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan investasi bodong yang dilaporkan Indah Dwi Julyani. Perempuan 21 tahun ini merupakan warga Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini. Setelah melakukan pemeriksaan saksi, rencananya Polisi akan melakukan pemeriksaan pada terlapor, ZS.
"Sampai dengan hari ini korban yang sudah mengadu ada 29 orang,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syatifuddin, Selasa, 13 April 2021.
Arman menambahkan, saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus ini. Di antaranya bukti transfer uang kepada ZS dan data-data yang menguatkan telah terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan ZS.
“Sementara masih berproses ya. Kita lakukan pendalaman apakah ini signifikan dengan barang bukti yang sebelumnya,” tegas mantan Kapolres Probolinggo ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui, para saksi atau korban yang sudah melapor ini dibagi dalam beberapa grup atau slot. Para korban ini dimasukkan dalam grup tertentu sesuai dengan kemampuan keuangan yang akan diinvestasikan.
“Ada yang Rp300 ribu balik Rp450 ribu dalam tiga hari. Jadi masing-masing berbeda-beda (grup) sesuai dengan jumlah uang yang diberikan (diinvestasikan),” tegasnya.
Saat ini, menurutnya penyidik sedang berkonsentrasi memintas keterangan saksi-saksi dan barang bukti sebanyak-banyaknya. Setelah proses pemeriksaan saksi rampung, barulah penyidik akan melangkah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Setelah pemeriksaan saksi semua, akan dilakukan pemeriksaan terlapor,” tegas Arman.
Untuk diketahui kasus ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada Rabu, 7 April 2021 lalu. Korban yang mayoritas merupakan tetangga korban melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi karena tidak ada kepastian kapan uang yang mereka investsikan.
Warga tergiur mengikuti investasi bodong ini karena saat mereka menginvestasikan uangnya dalam jumlah ratusan ribu langsung dicairkan dengan nilai keuntungan 50 persen dari uang yang diinvestasikan. Itupun bisa dicarikan hanya dalam waktu seminggu. Masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Jika ditotal kerugian seluruh korban mencapai Rp4,6 miliar.
Advertisement