Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus Polwan Mojokerto Bakar Suaminya
Penyidik Subdit V Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus melakukan penyidikan kasus Polwan Polres Mojokerto Kota yang bakar suaminya juga anggota kepolisian di Polres Jombang.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, hari ini telah dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.
Penyidik juga terus memeriksa terhadap tersangka. Selain itu, ada sejumlah saksi tambahan. "Sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya.
Hanya saja terkait teknis, Dirmanto enggan menjabarkan secara gamblang karena unsur privasi yang dijaga dalam kasus KDRT. "Pasca kejadian tersangka berusaha sekuat tenaga melakukan pertolongan terhadap korban. Tersangka juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya di tangan kanan kiri dan beberapa tubuh bagian depan luka akibat terbakar. Kemudian sudah dilakukan visum terkait ini," ungkapnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 subsider Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Briptu RDW, 27 tahun, salah satu anggota Polri yang berdinas di Polres Jombang, dibakar hidup-hidup oleh sang istri, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota di rumah korban, Sabtu 8 Juni 2024.
Kasus ini, diduga faktor masalah internal keluarga sehingga tersangka berniat mengancam dengan modus akan membakar korban. Namun dengan situasi yang ada api yang dibakar di tisu kemudian merambat ke tubuh korban.
Dari itu, pelaku berupaya menyelamatkan korban dengan membawa korban ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo. Namun, karena kondisi korban yang parah akhirnya nyawanya tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.