Polisi Periksa Mantan Dirut Pertamina untuk Kasus Penjualan Aset
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada tahun 2011.
"Benar," kata Kepala Subdit V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto dalam pesan singkat, di Jakarta, Selasa.
Selain menjadwalkan pemeriksaan Karen, pihaknya juga menjadwalkan mantan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina, Waluyo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
"Iya diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Waluyo diketahui merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada tahun 2011.
"SVP Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pelepasan aset milik Pertamina berupa tanah di Simprug," ujarnya.
Ia menuturkan, aset yang dijual oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Gathot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan.
Sementara penyidik telah menggeledah Kantor Pertamina dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen penjualan tanah.
Sementara berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar.
"Perhitungan Kerugian Negara dari BPK senilai Rp40,9 miliar," kata Indarto.
Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017. (ant)