Tersangka Pencium Jenazah Covid di Malang Bakal Diperiksa Lagi
Polresta Malang Kota akan kembali memeriksa tersangka pencium jenazah Covid-19, AS, usia 53. Pemeriksaan lanjutan ini rencananya akan berlangsung minggu depan. AS sebelumnya diketahui mencium jenazah suspek Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Soepraoen, Kota Malang pada 8 Agustus 2020, lalu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan jika polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada AS di bawah 5 tahun penjara. Tersangka sendiri diduga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kami jadwalkan lagi untuk pemanggilan pemeriksaan. Minggu depan ya. Untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. Kemudian lanjut untuk pemberkasan," tuturnya pada Jumat 21 Agustus 2020.
Leo menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan ini, polisi tidak menambah tersangka lagi. Hingga saat ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka saja dalam kasus AS. "Untuk dua pendamping (keluarga AS) sekarang masih saksi. Kami tidak ada penambahan tersangka. Jadi tersangkanya satu saja (AS)," katanya.
Leo menerangkan bahwa dalam penyidikan kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 ini, polisi sudah memeriksa total sebanyak sembilan orang termasuk tersangka AS. "Total dengan saat ini ada sembilan orang, nanti mungkin ada pemeriksaan tambahan dari pihak Rumah Sakit Soepraoen, Kota Malang sebagai saksi," ujarnya.
Polresta Malang Kota mengungkapkan bahwa hasil test swab atau uji usap tersangka pencium jenazah , berinisal AS, usia 53 tahun, dinyatakan negatif Covid-19. Sedangkan hasil tes usap jenazah yang sebelumnya berstatus suspek ketika meninggal, diketahui positif.
Total polisi melakukan uji swab kepada tiga orang, satu orang yaitu tersangka AS, dua orang merupakan keluarga dari AS. Satu di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
Satu orang keluarga tersangka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut dibawa ke rumah karantina di Jalan Kawi, Kota Malang untuk menjalankan isolasi mandiri.
Untuk diketahui pada 8 Agustus 2020, lalu, terjadi insiden pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh sekelompok warga di salah satu rumah sakit rujukan di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam video berdurasi 2 menit 42 detik memperlihatkan aksi warga yang mencoba menggotong jenazah pasien Covid-19, untuk dimasukkan ke dalam mobil pribadinya.
Advertisement