Polisi Periksa ART Venna Melinda
Asisten Rumah Tangga (ART) Venna Melinda dan Ferry Irawan dipanggil penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Hal ini terkait pengembangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
"Hari ini penyidik juga memeriksa saksi a d charge yang merupakan ART daripada korban dan tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 26 Januari 2023.
Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara rinci apa yang digali dari saksi tersebut. Saat ini juga sedang berlangsung pemeriksaan untuk Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan Venna Melinda.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Advertisement