Polisi Perairan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Langka
Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka dilindungi di labuh jangkar Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
Operasi KP. Pelatuk 3013 Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) menggagalkan pengiriman satwa dilindungi dan burung. Pengiriman satwa tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Satwa diangkut dengan KM Bahari 5 dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau menuju Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta.
Komandan Kapal Pelatuk-3013 Iptu Andre Christianto Paeh mendapat informasi dari masyarakat,
pada Senin, 5 Agustus 2024, pukul 12.30 WIB. Selanjutnya digelar operasi pada pukul 15.00 WIB, dimana tim patroli memeriksa Kapal KM. Bahari 5 yang baru tiba di perairan tersebut.
Hasil dari pemeriksaan, tim patroli mendapati 3 ekor Tupai Jelarang yang merupakan hewan dilindungi dan kurang lebih 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk, yang semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina.
Selanjutnya, KP. Pelatuk-3013 mengamankan sembilan orang anak buah kapal (ABK) KM. Bahari 5 yang diduga sebagai pemilik satwa. Sembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini komitmen tegas Korpolairud Baharkam Polri khususnya pada Direktorat Kepolisian Perairan melalui kapal kapal patroli di wilayah Perairan Jakarta terkhusus pada area labuh jangkar ( Hotspot ) dalam mencegah penyelundupan satwa liar dan perdagangan hewan ilegal,” ujar Iptu Andre kepada wartawan dikutip Rabu 7 Agustus 2024.
Penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan satwa lainnya bahwa tindakan tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang ada di Indonesia.
Selanjutnya, KP. Pelatuk – 3013 berkoordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Utara untuk melaksanakan pelimpahan barang bukti ribuan burung.
Para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Advertisement