Polisi: Penggunaan Kereta Kelinci Hanya di Dalam Area Wisata
Polisi akan menindak tegas penggunaan kereta kelinci atau odong-odong di jalan raya. Sebab kereta kelinci hanya diizinkan untuk beroperasi di dalam kawasan wisata saja. Hal ini menyusul kecelakaan tunggal kereta kelinci wilayah Glenmore yang mengakibatkan sejumlah penumpangnya luka-luka beberapa hari lalu.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa menyatakan, Polresta Banyuwangi melalui Satlantas segera mengumpulkan pengemudi dan pengelola kereta kelinci di Banyuwangi. Polisi akan melakukan sosialisasi terkait safety riding pada pengelola kereta kelinci.
“Dari Dikmas Satlantas akan melakukan sosialisasi dan pelaksanaan safety riding,” tegasnya.
Dia menjelaskan, kereta kelinci memang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan. Batasan-batasan akan ditegaskan lagi agar penggunaan kereta kelinci bisa tertib lagi dalam penggunaannya.
Selama ini, lanjutnya, memang ada kelonggaran atau toleransi penggunaan kereta kelinci untuk hiburan rakyat. Namun penggunaannya hanya di dalam kawasan wisata saja. Tidak boleh keluar dari area wisata apalagi di jalan raya.
“Untuk perjalanan jauh tidak diperkenankan, cuma kita ada toleransi untuk satu tempat, di kawasan wisata” tegasnya lagi.
Dia mencontohkan, ada sepeda motor yang dibeli bukan on the road tapi off the road. Tapi hanya digunakan di lingkungan terbatas seperti di lingkungan perusahaan, perkantoran. Namun saat kendaraan itu mau digunakan di jalan raya harus di-on the road-kan.
“Kalau di jalan raya tetap harus aturan umum, harus on the road,” katanya.
Dia menegaskan, jika masih ada kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Sanksinya mulai teguran bahkan hingga sanksi pidana.
“Kalau melanggar, ada teguran, ada pidana sekalian apabila mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” pungkasnya.