Polisi: Pemanggilan Amien Rais Sesuai Prosedur
Pihak Polda Metro Jaya menegaskan pemanggilan mantan Ketua MPR RI Amien Rais sebagai saksi kasus ujaran kebohongan dengan tersangka Ratna Sarumpaet sesuai prosedur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, menjelaskan surat panggilan Amien Rais berdasarkan laporan polisi.
"Bukan berdasarkan penangkapan Ratna Sarumpaet," kata Argo.
Argo menyatakan penyidik telah menerima laporan polisi terkait dugaan ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober 2018 sehingga pemanggilan Amien berdasarkan laporan dari masyarakat.
Amien menyampaikan beberapa kejanggalan terkait pemanggilan sebagai saksi berdasarkan keterangan Ratna Sarumpaet yang dikemukakan Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto melalui tayangan salah satu stasiun televisi nasional pada Selasa (9/10) malam.
"Ini surat panggilan untuk saya tertanggal 2 Oktober padahal Ratna Sarumpaet baru ditangkap tanggal 4 Oktober, ini sangat janggal bagi saya," ujar Amien.
Pada 2 Oktober itu, Amien menuturkan Ratna Sarumpaet belum memberikan keterangan apapun kepada polisi namun surat panggilan untuk Amien sudah jadi. "Apakah ini tindak kriminalisasi kepada saya?" tanya Amien.
Kejanggalan kedua dituturkan Amien, nama yang tertulis pada surat panggilan pertama yakni Amin Rais padahal nama lengkapnya Muhammad Amien Rais. "Saya ingin tanya kenapa nama Muhamamd tidak ditulis," ujar Amien. (ant)
Advertisement