Polisi Pelabuhan Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Arak Ke Trenggalek
Petugas Polsek KPPP Tanjungwangi, Banyuwangi menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) jenis arak ke wilayah Trenggalek. Miras yang tidak jelas kadar alkoholnya itu diamankan di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi.
Kapolsek KPPP Tanjungwangi AKP Bambang Dharmono mengatakan, ribuan botol miras itu diangkut dengan truk Hino Dutro bernomor polisi AG 8709 RQ. Truk tersebut diamankan sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu, 12 Maret 2025 lalu. Ada 1.350 botol minuman keras jenis arak yang diamankan.
'Kami mengamankan seorang pria berinisial AM, 34 tahun, warga Dusun Kayu Putih, Desa Besuki, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek," jelasnya, Jumat, 14 Maret 2025.
Berdasarkan keterangan AM, arak tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Trenggalek untuk diedarkan di sana. Saat ini, ribuan botol miras yang dikemas dalam 27 dus itu diamankan di Polsek KPPP Tanjungwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Begitu juga truk yang mengangkutnya.
"Pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.
Bambang menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur transportasi laut yang kerap digunakan untuk penyelundupan barang tanpa izin," tegasnya.
Diapun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. Diharapkan pengungkapan ini menjadi langkah efektif dalam menekan peredaran miras ilegal.
"Kami akan meningkatkan patroli dan razia, terutama di jalur distribusi utama seperti pelabuhan, terminal, dan perbatasan wilayah," ujarnya.
Advertisement