Polisi Pasuruan Tangkap 1 Pelaku Pencurian Mesin Chopper, 2 Buron
Satu orang pelaku pencuri mesin chopper penggiling padi ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polres Pasuruan. Sedangkan dua orang teman tersangka pelaku berhasil kabur dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka pelaku berinisial MW,48, tahun, warga Dusun Tegalarum, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Tersangka kini ditahan berikut barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian penggerak mesin choper, dua buah ban mesin chopper, satu buah sarung warna hijau bergaris yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian serta satu buah handphone merek OPPO warna hitam.
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra kasus pencurian dengan pemberatan sebuah mesin chopper penggiling padi di sebuah tegalan Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo.
“Awalnya diketahui ketika korban datang ke tegalan untuk melihat mesin choper penggilingan padi miliknya yang ditaruh di tegalan milik korban, dan korban kaget ketika melihat mesin penggilingan padi miliknya tidak ada di tempatnya,” ujarnya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonorejo, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah),” ujarnya lewat Kapolsek Wonorejo AKP Agus Purnomo,
Dari hasil dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Wonorejo, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. “Tersangka pelaku juga mengakui dirinya melakukan pencurian mesin penggilingan padi malam hari dibantu bersama dua orang temannya berinisial H dan R (DPO),” tambahnya.