Polisi Panggil Pemilik Mobil Sedan Pink P 44 PII, sebagai Tersangka Dugaan Pengancaman
Perkembangan terbaru kasus dugaan penodongan dengan senjata api yang menimpa Fanani, seorang juru parkir di Banyuwangi. Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, polisi telah menetapkan pemilik mobil sedan BMW berwarna pink P 44 PII, M. Murni Abdullah, sebagai tersangka. Polisi sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP I Dewa Putu Eka Darmawan, menyatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Gelar perkara ini untuk memastikan layak atau tidaknya status saksi terlapor dinaikkan menjadi tersangka. Penyidik telah melayangkan surat panggilan dengan status sebagai tersangka.
“Surat panggilan sudah dilayangkan untuk rencananya akan dilakukan pemeriksaan sebagai status yang baru,” tegasnya, Kamis, 7 November 2024.
Tidak dijelaskan kapan pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan. Dia hanya menegaskan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. “Tunggu saja tanggal mainnya,” katanya.
Dewa, panggilan Wakpolresta, menegaskan, saat ini penyidik sedang melakukan pengumpulan barang bukti yang nantinya menjadi alat bukti. Barang bukti yang sudah dikumpulkan diantaranya keterangan saksi-saksi, mulai saksi korban, saksi yang berada di lokasi kejadian, saksi terlapor. Polisi juga menyita rekaman CCTV untuk merangkaikan petunjuk dalam proses pembuktian. Penyidik juga meminta keterang sejumlah saksi ahli.
“Kita melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan ahli bahasa, kemudian ahli dari Wasendak (Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak) Polda terkait dengan dugaan kepemilikan senjata api. Kemudian, kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana,” tegasnya.
Pasal yang diterapkan adalah pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP yaitu barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan. “Jadi yang kita sedang kita upayakan kumpulkan pembuktiannya adalah ancaman kekerasan dengan kata-kata verbal,” ungkpanya.
Wakapolresta menegaskan, berkaitan laporan korban atas dugaan ancaman dengan menggunakan senjata api juga akan buktikan oleh penyidik. Oleh sebab itu, penyidik melakukan pemeriksaan dari Wasendak Polda Jawa Timur. Karena harus ada minimal dua alat bukti untuk pembuktian di persidangan nanti.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dewa, tersangka memang benar memiliki senjata api jenis glock 43. Namun status kepemiliki senjata api tersangka adalah sah atau legal. Polisi sudah mengantongi bukti kepemelikannya. Senjata api tersebut kini sudah diamankan penyidik. “Memang benar ada penguasaannya (senjata api) pada MMA ini, kita sementara amankan,” ujarnya.
Selain senjata api, polisi juga sudah menyita mobil sedan mewah merek BMW warna pink dengan tanda nomor kendaraan P 44 PII tersebut. Mobil itu kini diamankan di Polresta Banyuwangi. Polisi menemukan fakta lain dari mobil ini. Menurut Dewa, warna mobil tidak sesuai dengan dokumennya.
“Kendaraan itu terdaftar resmi, tapi ternyata kendaraan itu ada perbedaan dalam warna. Itu ada jalurnya sendiri untuk diproses melalui jalur lalu lintas,” terangnya.
Untuk diketahui, seorang juru parkir mengaku ditodong senjata api oleh seorang pengendara mobil, Rabu, 30 Oktober 2024. Peristiwa itu terjadi di depan toko Abba Mart, Jl. Banterang, Banyuwangi. Kasus itu langsung dilaporkan ke Polresta Banyuwangi.
Sebelumnya, M. Murni Abdullah, melalui penasehat hukumnya, M. Zaeni, membantah ada pria yang keluar dari mobil lalu menodongkan senjata api jenis pistol.
“Jadi kalau ada pria yang keluar dari mobil menodongkan pistol, saya klarifikasi, saya sampaikan itu tidak benar,” jelas Zaeni saat mendampingi Murni memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Saat itu, Zaeni membenarkan mobil sedan warna pink dengan nomor Polisi P 44 PII tersebut milik kliennya. Menurutnya, seringkali ketika seseorang memiliki sebuah mobil, saat terjadi sesuatu dengan kendaraan tersebut, pengendaranya dianggap identik dengan pemiliknya. Padahal menurutnya pengemudi kendaraan belum tentu pemiliknya.
“Ayo kita sama-sama menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jadi selama belum ada putusan dari pihak yang berwenang maka kita sama-sama menghormati hukum, termasuk kita akan patuh dan taat apabila proses hukum dari pihak yang dianggap dirugikan yakni pelapor,” tegasnya.