Senin, Oknum Kanwil Kemenag Bernama Syaifullah Dipanggil Polisi
Kasus penipuan 59 calon jemaah haji terus berkembang. Kali ini Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memanggil salah satu oknum dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang bernama Syaifullah.
Pemanggilan ini juga berdasarkan keterangan tersangka Murtaji Junaedi yang sebelumnya dia menyebut juga menjadi korban penipuan dari oknum yang bernama Syaifullah tersebut. Oknum yang bernama Syaifullah itu, diduga juga menerima aliran uang dari Murtaji.
Kepala Bidang Humas Kepoliisan Daerah Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya akan memanggil oknum tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Kata Barung pemanggilan tersebut harus dilakukan karena polisi meyakini ada unsur penipuan dalam kasus ini. Namun, polisi hingga kini masih melakukan pendalam atas alur dari kasus penipuan ini.
"Kasus ini bergulir, uang nasabah sudah ditransfer, uang nasabah sudah diambil dan penipuan, penggelapan sudah ada untuk awal dari pada pemeriksaan. Makanya kita lakukan pendalaman kasus ini," ujar dia.
Sementara itu, Barung mengatakan oknum tersebut rencananya akan hadir pada Senin hingga Selasa. Namun, statusnya masih sebatas saksi terlapor karena belum dilakukan pemeriksaan.
"Ya kita akan tunggu, sampai batas surat pemanggilan. Jadi statusnya juga masih saksi terlapor dan akan kita tindak langsung," ucap Barung.
Pejabat Pelaksana Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Amin Macfud membantah ada keterlibatan orang dalam kasus ini. Kata dia, tak ada pejabat di Kanwil Kemenag Agama Jawa Timur yang bernama Syaifullah.
Selain tak ada pejabat dengan nama Syaifullah, Amin juga menyebut tak mungkin pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur melakukan penipuan soal pemberangkatan haji. Hal itu didasari karena para pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, mengerti regulasi dan proses penyelenggaraan ibadah haji. Terlebih, porsi untuk pemberangkatan haji sesuai dengan sistem dan sudah ada porsi per tahunnya.
“Konyol kalau dilakukan oleh orang-orang di Kanwil lah. Mereka paham sistem kita bagaimana. Ada E-Hajj yang sudah sesuai porsi. Jadi tidak ada percepatan pemberangkatan itu,” lanjuntnya.
Sebelumnya, sebanyak 59 calon jamaah haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Warga yang berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena tak jadi berangkat haji.
Padahal, mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun ini. Polisi akhirnya menetapkan koordinator penyelenggara sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Advertisement