Polisi Pacar Novia Widyasari Terancam Dipecat
RB anggota polisi yang berdinas di Polres Pasuruan selain disangkakan dengan pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin juga terancam dipecat dari Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Untuk yang kode etik paling berat PTDH itu nanti," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo kepada wartawan, Sabtu 4 Desember 2021.
RB diketahui anggota polisi Polres Pasuruan yang berpangkat Bripda. Ia mengenal Novia Widyasari 23 tahun warga Perum Japan Asri, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojekerto sejak bulan Oktober 2019 lalu.
Keduanya bertemu di acara kick post atau launching distro baju di Malang. Satu bulan kemudian mereka resmi menjadi pasangan kekasih.
"Setelah resmi pacaran mereka melakukan perbuatan seperti suami istri. Ini sudah berlangsung sampai tahun 2021. Ini dilakukan di Malang di tempat kos mereka demikian juga di tempat hotel yang ada di Malang," ujarnya.
RB dan Novia yang tercatat sebagai mahasiswi universitas negeri di Malang ini juga sudah melakukan dua kali aborsi pada tahun 2020-2021. Pertama dilakukan pada bulan Maret 2020, mereka sepakat menggugurkan kandungan dengan membeli obat aborsi merek Postinor dan dilakukan di tempat kosnya yang ada di Malang.
Kemudian aborsi kedua dilakukan pada bulan Agustus 2021, keduanya berangkat bersama-sama membeli obat aborsi merek Cycotec di apotik sekitar Malang dengan harga Rp 1,5 juta.
"Usia kandungan yang pertama (digugurkan) berusia mingguan, yang kedua berusia empat bulan. Mereka berdua melakukan ini ketika diketahui positif, jadi mereka bersama-sama baik yang pertama maupun yang kedua," ungkapnya.
Saat ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya potasium dan obat aborsi.
"Kalau untuk barang bukti yang pertama yang kita temukan di TKP di tempat pemakaman adalah potasium. Kemudian untuk barang bukti untuk menggugurkan itu adalah Cycotec," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri di Malang bernama Novia Widyasari Rahayu ditemukan tewas di samping makam ayahnya, pada Kamis, 2 Desember 2021. Diduga gadis 23 tahun warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto itu tewas bunuh diri dengan minum racun.