Polisi Ngawi Tangkap Begal Payudara, Pelaku Sering Nonton Film Porno
Remaja berinisial TF,18, tahun yang ditangkap polisi karena kasus begal payudara mengaku kerap nonton film porno. Dari kebiasaannya itu, remaja asal Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi ini, nekat memegang alat vital korban, yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
Menurut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadu Rakhmanto, kasus kejahatan ini terjadi pada Selasa 30 September 2024 lalu. Disebutkan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana pelecehan tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, tersangja pelaku sempat menonton film dewasa,” tegasnya pada media dikutip Sabtu 11 Oktober 2024.
Kasus pelecehan ini berawal ketika, korban mengendarai motor di Jalan Raya Dadapan- Soco, masuk Dusun Ngijo, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi. Di saat yang sama tersangka pelaku, melintas di jalan tersebut. Begitu melihat korban, tersangka pelaku membuntuti dari arah belakang.
Dalam beberapa menit, tersangka pelaku memepet korban secara sejajar di sebelah kanan. Selanjutnya, tersangka memegang payudara korban sebanyak dua kali dengan tangan kirinya.
Di pegang pada bagian tubuh yang sensitif, korban sempat kaget dan hampir saja terjatuh dari sepeda motornya. Begitu berhasil dengan aksinya, tersangka langsung kabur meninggalkan korban.
Atas kejadian yang dialaminya, korban sempat mengadu ke warga sekitarnya. Warga sempat mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil menemukan.
Sampai di rumah, korban menceritakan apa yang dialami pada suaminya. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke Polsek Jogorogo. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Hingga kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku dan kemudian ditahan.
Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, berupa satu unit sepeda motor matik nopol AE 5864 JI, sebuah helm full face yang digunakan pelaku dalam melancarkan perbuatannya, uang tunai sebesar Rp 250.000, sebuah tas warna krem, pakaian telepon selular.
Polisi menjerat dengan pasal 289 dan atau 281 KUHP perbuatan cabul dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan lamanya.