Polisi Ngawi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kayu di Hutan, 5 Buron
Tiga orang tersangka pelaku illegal logging ditangkap anggota Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur bersama Perhutani.
Lokasi pencurian kayu illegal berada di kawasan hutan hati Resot Pengelolaan Hutan (RPH) Ngantepan, Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Getas petak 82b-2 Ngawi.
Tiga orang diamankan polisi yakni inisial L bin I seorang residivis,39, tahun, AS bin P,46, tahun, N als S bin P,43, tahun. Ketiganya merupakan warga Ngawi. Kemudian barang buktinya sebanyak 22 batang kayu jati. Polisi dan tim Perhutani masih mengembangkan kasus illegal logging ini mengingat lima orang kabur dan kini berstatus Daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Menurut Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono awal ditangkapnya tiga tersangka karena ada laporan dari pihak Perhutani Ngawi, pengungkapan berawal dari laporan Kantor Perhutani Ngawi, yaitu soal pencurian kayu jati illegal. Lokasinya di RPH Ngantepan, Itu.
“Selanjutnya kami bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” ujar Kapolres Ngawi, pada wartawan dikutip pada Sabtu 18 Mei 2024.
Argowiyono menjelaskan, setelah melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan di lapangan, polisi dan petugas Perhutani mengamankan 3 orang tersangka. Sedangkan dari pengungkapan ini 5 orang lainnya masih buron. “Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup, 3 orang sudah diamankan, sedang untuk 5 orang yang identitas sudah ada saat ini DPO, ” tambahnya.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa 1 ( satu) unit sepeda Yamaha Jupiter, 2 (dua) unit senso, 22 batang kayu jati berbagai ukuran. Atas kasus ilegal loghing ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tebtang cipta kerja.
“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKBP Argo didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, Kasat Reskrim AKP Joshua dan Kasihumas Polres Ngawi, Iptu Dian.