Polisi Ngawi Bekuk 5 Pencuri Mesin Diesel, Pelaku Jual via Online
Berhati-hatilah jika membeli mesin diesel pertanian via online di Kabupaten Ngawi dan sekitarnya. Pasalnya tim Polres Ngawi telah menangkap sindikat pencurian mesin diesel pertanian dimana barangnya dijual via online.
Aksi pencurian yang dibongkar Polres Ngawi, tidak sedikit jumlahnya. Karena para pelaku kelilng di desa-desa di Kabupaten Ngawi, melakukan pencurian di area persawahan saat malam menjelang pagi. Pencurian mesin diesel di Lima kecamatan wilayah hukum Polres Ngawi.
Sedangkan diesel hasil curian ini kemudian dijual secara online dengan harga sekitar Rp5 juta per unit. “Menurut keterangan tersangka, hasil penjualan diesel curian tersebut dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto pada wartawan dikutip Jumat 9 Agustus 2024.
Lokasinya, di antaranya di area persawahan Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas; Desa Kalang, Kecamatan Pitu; Desa Prandon, Kecamatan Ngawi; Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar; dan Desa Gelung, Kecamatan Paron. “Aksi pencurian ini berlangsung dari Maret 2024 hingga Juli 2024,” ujarnya.
Pengungkapan kasus pencurian mesin diesel pertanian ini, menjawab keresahan warga Kabupaten Ngawi. Para petani mengaku seringnya alat pertanian hilang dicuri maling.
Dikatakan Kapolres Ngawi Polda Jatim, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, awalnya timnya telah mengamankan tiga pelaku pencurian diesel yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Ngawi.
Ketiga tersangka berinisial SR,29, tahun, S,41, tahun, dan AWS,24, tahun, semuanya warga Kabupaten Ngawi.
Menurut Dwi Sumrahadi mereka yang tertangkap termasuk dalam komplotan lima orang, di mana dua pelaku lainnya saat ini ditahan di Polres Magetan. Lima tersangka yang diamankan adalah AS,25, tahun, warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, yang ditahan di Polres Magetan.
Tersangka AS memiliki catatan sebagai residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2019 di Lapas Ngawi. Ia adalah otak dari aksi pencurian ini, berperan dalam mengkoordinir para pelaku serta menyediakan mobil untuk mengangkut barang curian.
Kemudian, tersangka R,41, tahun, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, yang bertugas sebagai sopir dan menjual barang hasil pencurian juga ditahan di Polres Magetan. “Komplotan ini memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya,”kata AKBP Dwi Sumrahadi.
Untuk tersangka S, warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel. Tersangka SR, seorang swasta dari Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, bertugas mengawasi sekitar dan membantu mengangkat diesel ke dalam mobil. Tersangka AWS, warga Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, turut berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel.
Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi, menyebutkan, modus operandi para pelaku adalah dengan mengamati area persawahan pada dini hari ketika penerangan minim. “Tersangka menggunakan kunci pas ukuran 17, 18, dan 19 untuk melepas baut mesin diesel traktor yang ditinggalkan di sawah oleh pemiliknya,”ujarnya.
Ditambahkan Kapolres Ngawi, setelah baut terlepas, mesin diesel tersebut diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grand Max untuk dibawa kabur.
Advertisement