Polisi Nganjuk Ungkap Motif Penusukan Jemaah Saat Shalat Isya
Kepolisian Resor Nganjuk mengungkap kasus penusukan/penganiayaan atas korban bernama Sumarsono,54, tahun, saat salat Isya di sebuah musala di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Tersangka pelaku kasus ini, berinisial PK,34, tahun kini telah ditangkap polisi pada Senin 9 Oktober 2023.
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad diwakili Wakapolres Nganjuk Kompol Mustijat Priyambodo, mengatakan ketika itu Sumarsono sedang beribadah shalat Isya di Masjid, Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk (TKP) pada Minggu malam 1 Oktober 2023 lalu.
Begitu mendapatkan laporan adanya kasus penganiayaan, anggota Polres Nganjuk langsung turun ke lapangan. “Anggota kami segera merespons laporan dan berhasil menangkap pelaku di depan salah satu bengkel saat sedang ngamen. Pelaku kemudian diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya dikutip https://polresnganjuk.com Selasa 10 Oktober 2023. Sedangkan untuk motifnya, lanjutnya, polisi berupaya mengungkap kejadian penganiayaan ini.
Untuk proses penangkapan pelaku, dilakukan anggota gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan unit Reskrim Polsek Prambon pada hari Minggu, 08 Oktober 2023, pukul 14.00, di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kepala Satuan Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana menjelaskan rencana pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Mengingat latar belakangnya yang diduga menderita gangguan kejiwaan, pelaku akan diperiksa oleh seorang psikiater.
“Kami akan memastikan kondisi kesehatan mental pelaku sebelum melanjutkan proses hukumnya. Tetangga pelaku memberikan keterangan bahwa pelaku sering menunjukkan tanda-tanda depresi, oleh karena itu, pemeriksaan ini penting untuk memastikan kestabilan mentalnya,” jelas AKP Fatah.
Artinya, lanjutnya, jika hasil pemeriksaan menyatakan pelaku dalam kondisi sehat, ia akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun.