Polisi Musnahkan Sabu hampir Setengah Ton dan Ribuan Ekstasi
Polisi musnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 429 kilogram berikut 22.932 butir ekstasi. Barang bukti narkoba tersebut hasil pengungkapan perkara Bareskrim Polri selama bulan Juni 2023.
Pengungkapan berikut pemusnahan kasus yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sebagai bentuk akuntabilitas penyidik. Yaitu setelah penyidik mendapatkan penetapan status barang bukti narkoba dari kejaksaan.
“Ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas proses penyidikan,” ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi dikutip di laman Polri, Kamis 13 Juli 2023.
Komisaris Besar Jayadi mengatakan, barang bukti dari kasus narkoba tersebut, berasal dari sejumlah kasus di pelbagai tempat. Di antaranya pengungkapan kasus berlokasi di Riau. Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 80 kilogram narkoba jenis sabu.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil menangkap sekaligus menjadikan tersangka, yaitu satu orang. “Tersangkanya satu orang yang kami bisa lakukan penangkapan,” ucapnya
Kemudian lanjut, Jayadi, ada kasus lain yang diungkap. Yaitu kasus narkoba jenis sabu berlokasi di Aceh dengan barang bukti 348 kilogram.”Jumlah barang buktinya banyak,” tandasnya.
Polisi juga menghitung dampak dan tingkat bahaya jika barang bukti narkoba, baik itu jenis sabu-sabu maupun ekstasi tersebut jika menyebar ke masyarakat. Setidaknya polisi bisa menyelematkan sebanyak 1.738.932 jiwa.
Advertisement