Polisi Musnahkan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
Polisi temukan ladang ganja seluas 25 hektare di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Penemuan ini terkait kasus ladang ganja sebelumnya di 9 titik dan hasil pengembangan tim penyidik dari penangkapan jaringan narkoba Aceh-Lampung-Jakarta.
Pihak kepolisian langsung memusnahkan ganja di ladang seluas 25 hektare dengan cara membakar. Selanjutnya para tersangka akan dikenai Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kasus Penemuan Sebelumnya
Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan penangkapan empat kasus narkoba sebelumnya. Adapun empat TKP penangkapan terjadi di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Komplek Taman buaran Indah 4, Cakung, Jakarta Timur, area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Kota Banda Aceh.
Pada awalnya, penyidik hanya menemukan 3 ladang ganja milik jaringan tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, Polri kembali menemukan sembilan ladang ganja dengan luas masing-masing 3-4 hektare.
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan 13 orang tersangka dengan inisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK.
Menurut Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Krsno Siregar kasus ini diungkap dari Juli sampai Agustus. Hasil kerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan Polda Aceh. Di mana dalam 4 kasus tersebut, ada 8 tersangka yang ditangkap. "Dan 1 orang DPO, dan DPO itulah yang mengelola ladang ganja yang kita musnahkan sekarang ini," terangnya dalam wawancara di Youtube MetroTv saat ini.
Advertisement